PROGRAM ALHIK3  UMUM

Pelatihan ahli K3 di rancang untuk mengembangkan sumber daya  manusia yang kompeten di bidang keselamatan dan kesehatan kerja  (K3), peserta dididik selama 120 JP untuk menguasai semua aspek K3  sesuai UU No. 1 Tahun 1970 yang mewajibkan perusahaan mempunyai  ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerjasecara optimal dan  mengurangi resiko akibat kecelakaan kerja .

Undang-undang no. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja  Peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang SMK3  Dasar-Dasar K3

Pengawasan Norma K3 Konstruksi Bangunan  Pengawasan Norma K3 Listrik

Pengawasan Norma K3 Penanggulangan Kebakaran  Pengawasan Norma K3 Pesawat Uap

Pengawasan Norma K3 Bejana Tekan

Pengawasan Norma K3 Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi)  Pengawasan Norma K3 Kesehatan Kerja

Pengawasan Norma K3 Lingkungan Kerja  Tugas dan fungsi panitia Pembina (P2K3)  Statistik dan pelapoaran kecelakaan

System Manajemen (AMK3) DAN Audit system manajemen K3  Jadwal pelaksanaan pelatihan di tentukan kemudiaan dalam pekerjaan.