Pelatihan ahli K3 di rancang untuk mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), peserta dididik selama 120 JP untuk menguasai semua aspek K3 sesuai UU No. 1 Tahun 1970 yang mewajibkan perusahaan mempunyai ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerjasecara optimal dan mengurangi resiko akibat kecelakaan kerja .
Undang-undang no. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang SMK3 Dasar-Dasar K3
Pengawasan Norma K3 Konstruksi Bangunan Pengawasan Norma K3 Listrik
Pengawasan Norma K3 Penanggulangan Kebakaran Pengawasan Norma K3 Pesawat Uap
Pengawasan Norma K3 Bejana Tekan
Pengawasan Norma K3 Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi) Pengawasan Norma K3 Kesehatan Kerja
Pengawasan Norma K3 Lingkungan Kerja Tugas dan fungsi panitia Pembina (P2K3) Statistik dan pelapoaran kecelakaan
System Manajemen (AMK3) DAN Audit system manajemen K3 Jadwal pelaksanaan pelatihan di tentukan kemudiaan dalam pekerjaan.